I.
Pendahuluan
Dalam
rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam
silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP
merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas,
laboratorium, dan/atau lapangan
untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang
langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan
suatu Kompetensi Dasar.
Dalam menyusun RPP guru harus
mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi
Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara
rinci harus dimuat Tujuan
Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran,
Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian
II. Langkah-langkah
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Mencantumkan identitas
·
Nama sekolah
·
Mata Pelajaran
·
Kelas/Semester
·
Alokasi Waktu
Catatan:
Ø RPP disusun untuk satu Kompetensi
Dasar.
Ø Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar,
dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
Ø
Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi
dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya
pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat
diperhitungkan dalam satu atau beberapa
kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.
A.Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi
kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar
kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji
Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
SK dan KD
b.
keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam mata pelajaran
c.
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar
mata pelajaran.
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi
Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik
dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih
dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih
Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi
Dasar
b.
Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam mata pelajaran
c. Keterkaitan
standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran
C.Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang
ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran
dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar.
Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang
dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat
terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.
D. Materi
Pembelajaran
Materi pembelajaran adalah
materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi
pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam
silabus.
E. Metode
Pembelajaran/Model
Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar
sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan
pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang
dipilih.
F. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar dalam
kegiatan pembelajaran harus
dicantumkan langkah-langkah kegiatan dalam setiap pertemuan. Pada dasarnya,
langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan :
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam
suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan
memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
Dalam kegiatan
pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.
menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian
kegiatan sesuai silabus
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Kegiatan inti menggunakan metode
yang disesuaikan dengan karakteristik peserta
didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a.
Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)
melibatkan peserta didik secara aktif
dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5)
memfasilitasi peserta didik melakukan
percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan
elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru
baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)
memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)
rnenfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang
dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)
memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi;
kerja individual maupun kelompok;
8)
memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9)
memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang
menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c.
Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)
memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)
memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3)
memfasilitasi peserta didik
melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)
memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator
dalam menjawab pertanyaan peserta didik
yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e)
memberikan motivasi kepada peserta
didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan
untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk
rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas balk tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik;
e. menyampaikan iencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
G. Sumber
Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang
ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan,
lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan
secara lebih operasional. Misalnya,
sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus
dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
H. Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik
penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan
data. Dalam sajiannya dapat dituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau
vertikal. Apabila penilaian menggunakan
teknik tes tertulis uraian, tes
unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik
penilaian.
III. Format
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMa...........................
Mata Pelajaran :
...................................
Kelas/Semester :
...................................
Alokasi Waktu :
..... x 45 menit (… pertemuan)
A. Standar
Kompetensi
B. Kompetensi
Dasar
C. Tujuan
Pembelajaran:
Pertemuan
1
Pertemuan
2
Dst
D. Materi Pembelajaran
E. Model/Metode
Pembelajaran
F. Langkah-langkah Kegiatan
Pembelajaran
Pertemuan 1
Pertemuan
2
dst
G. Sumber Belajar
H. Penilaian
Penilaian
|
|||
Teknik
|
Bentuk
Instrumen
|
Instrumen
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar